abadinews.id, Surabaya - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2. pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026
Baca Juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penyewaan stand dan/atau lahan kosong pada PD Pasar Surya untuk periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Upaya paksa tersebut dilaksanakan setelah perkara ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026. Dalam prosesnya, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti guna memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Isawara, S.H., M.H mengatakan Pelaksanaan penggeledahan dimaksud telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan Lurah setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
* 223 (dua ratus dua puluh tiga) dokumen penting,
* 8 (delapan) unit telepon genggam,
* 1 (satu) unit laptop, dan
* 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit).
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.ucapnya
"Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa wilayah kerja, yaitu Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.ujar kasi Intel pada saat konferensi pers Selasa(31/3/26)
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Torehkan Prestasi dan Kinerja Positif Sepanjang 2025
Berdasarkan hasil pendalaman awal, diketahui bahwa terdapat sejumlah penyewa stand dan pengguna lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa resmi. Kondisi ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum baik bagi pihak pengelola maupun penyewa, serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Adapun struktur pengelolaan PD Pasar Surya mencakup beberapa cabang yang membawahi unit-unit pasar, yaitu:
* Cabang Timur yang menaungi 20 unit pasar,
* Cabang Utara yang menaungi 27 unit pasar, dan
* Cabang Selatan yang membawahi 15 unit pasar.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sampaikan Capaian Penanganan Perkara pada Peringatan Hari Anti Korupsi
Tidak adanya perjanjian sewa tersebut berdampak langsung pada potensi hilangnya pendapatan daerah. Diperkirakan kerugian yang timbul mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan terhadap para pengguna stand dan lahan. Di sisi lain, para pengguna juga tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran karena tidak adanya kejelasan mengenai besaran sewa maupun mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan/atau lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa proses negosiasi dan penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak serta pola atau modus operandi yang digunakan dalam praktik tersebut.
Sejauh ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) orang saksi yang terdiri dari pihak internal PD Pasar Surya maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan stand serta lahan dimaksud. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum.(Red)
Editor : Redaksi