abadinews.id,Surabaya – Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur memastikan bahwa berkas pelaporan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah instansi pemerintah di Jawa Timur telah mendekati tahap finalisasi.
Baca Juga: MAKI Jatim Soroti Dugaan Korupsi Sistemik di PD Pasar Surya,Desak Kejari Bongkar Hingga Akar
Berkas pelaporan yang disusun secara komprehensif tersebut mencakup dugaan penyimpangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur.
Di Kutip Makinews.com,Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengurus telah sepakat menetapkan tanggal 3 April 2026 sebagai momentum pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Berkas yang kami susun sudah sangat tebal dan berisi data serta fakta hukum hasil investigasi lapangan. Ini akan langsung kami serahkan ke Kejati Jatim sebagai laporan resmi,” tegas Heru.
MAKI Jatim menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan BPN Sidoarjo, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil pemecahan (splitsing) dari SHM induk untuk pengembang perumahan.
Penerbitan tersebut diduga dilakukan tanpa didukung site plan yang sah serta melanggar berbagai regulasi tata ruang dan perizinan. Kebijakan yang dinilai menyimpang tersebut disebut berpotensi mengarah pada praktik koruptif.
Selain itu, MAKI Jatim juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Jawa Timur. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dasar hukum berupa legal opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak tepat peruntukannya.
Pengadaan yang dimaksud meliputi belanja dari anggaran dana darurat maupun belanja reguler yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam praktiknya, terdapat indikasi mengarah pada gratifikasi.
Baca Juga: Kontroversi Splitsing SHM Tanpa Site plan,Heru MAKI Sebut Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
Sementara itu, di lingkungan Dispora Jatim, MAKI menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi praktik gratifikasi dan cashback dalam penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim sangat serius dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami tidak main-main. Ini bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan korupsi. Insya Allah, 3 April 2026 juga akan kami jadikan sebagai ‘Jumat Keramat’ versi MAKI Jatim, yang akan diawali dengan aksi demonstrasi sebelum pelimpahan berkas ke Kejati Jatim,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat tiga OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berpotensi menyusul untuk dilaporkan, namun masih dalam tahap penyempurnaan berkas.
Baca Juga: MAKI Korwil Jatim Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi Di BPN Sidoarjo
MAKI Jatim menilai tahun 2026 sebagai momentum penting dalam upaya penegakan hukum berbasis data investigatif.
“2026 akan menjadi tahun pelaporan hukum sebagai solusi akhir dari seluruh temuan kami,” kata Heru.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap dugaan kasus akan dipisahkan dalam berkas pelaporan tersendiri, tidak digabungkan dalam satu dokumen utama.
“Setiap temuan akan dibuatkan bendel berkas masing-masing agar lebih fokus dan jelas dalam proses penanganannya oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi