abadinews.id, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2024 dan melibatkan empat orang warga negara asing (WNA) asal Palestina.
Baca Juga: Hoax, Muncul Pemberitaan Penangkapan Narkoba Tanpa Klarifikasi di Sidoarjo
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli emas. Para pelaku meminta pegawai toko untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase. Saat pegawai lengah, salah satu pelaku berpura-pura menuju kasir untuk melakukan pembayaran, sementara pelaku lainnya mengambil perhiasan emas yang telah dikeluarkan tersebut.
“Setelah berhasil melaksanakan aksinya, keempat pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan kerap berpindah-pindah tempat. Bahkan, salah satu pelaku berinisial SR diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand, berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak terkait.ucap Kasatreskrim pada saat konferensi pers (30/1/26)
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Penerimaan Barang Bukti,1050 Unit Sepeda Motor Siap Di Serahkan
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah mobil Grab. Polisi kemudian menelusuri pengemudi Grab yang mengantar para pelaku ke lokasi toko emas.
Baca Juga: “Refleksi Akhir Tahun 2025 Polrestabes Surabaya: Evaluasi Kinerja dan Komitmen Pelayanan Publik”
Berdasarkan keterangan saksi pengemudi, diketahui bahwa benar terdapat empat orang WNA yang memesan layanan Grab dan turun tepat di lokasi toko emas tersebut. Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penelusuran nomor telepon salah satu pelaku yang tercatat dalam pemesanan Grab. Dari petunjuk tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku.
Namun demikian, emas hasil curian diketahui telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 114 lembar dolar Amerika Serikat dengan total nilai sekitar Rp180 juta.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti.
Editor : Redaksi