Surabaya,abadinews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya
Dalam keterangan resminya, Kejari Tanjung Perak menyebut telah menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dari kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H.,CSSLmengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengerukan yang bersumber dari anggaran BUMN.
“Tim penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar tujuh puluh miliar rupiah. Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Uang hasil sitaan saat ini telah diamankan oleh penyidik dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. Kejaksaan juga menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” tambahnya.
Baca Juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama
Terkait identitas tersangka, pihak Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, Kepala Kejari memastikan bahwa setelah seluruh alat bukti terkumpul dan analisa penyidik selesai, nama tersangka akan diumumkan secara resmi.
“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Torehkan Prestasi dan Kinerja Positif Sepanjang 2025
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah kerugian negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan belum menyebutkan secara resmi jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Editor : Redaksi