Satreskrim Polrestabes Surabaya Menetapkan Dua Orang Tersangka Dalam kasus Pengerusakan

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id – Polrestabes Surabaya Menggelar Doorstop terakit  dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di Surabaya. Jumat(9/5/24).Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.


Tersangka Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan para tersangka. Namun, kerja sama tersebut diduga diputus sepihak oleh pihak terlapor, sehingga menimbulkan perdebatan dan cekcok antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Hoax, Muncul Pemberitaan Penangkapan Narkoba Tanpa Klarifikasi di Sidoarjo


Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik pelapor. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Emas Pacar Keling


“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Untuk sementara, tersangka masih berjumlah dua orang, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wakasatreskrim 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Penerimaan Barang Bukti,1050 Unit Sepeda Motor Siap Di Serahkan


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran-peran lain yang mungkin turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.(Dn)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal