abadinews.id,Surabaya – Langkah penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026), dinilai baru menyentuh “permukaan” dari dugaan praktik korupsi yang lebih besar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Mencuat, MAKI Jatim Siapkan Langkah Hukum
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola penyewaan stand dan pemanfaatan lahan kosong periode 2024–2025. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah memunculkan indikasi kuat adanya praktik yang tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi berlangsung secara sistemik.
Proses hukum ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, serta telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, sorotan tajam datang dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru. Ia menilai, jika penyidikan hanya berhenti pada satu objek atau satu kelompok kecil, maka besar kemungkinan inti persoalan tidak akan pernah terungkap.
“Kalau hanya satu titik yang disentuh, ini berisiko menjadi penanganan parsial. Padahal, pola seperti ini biasanya melibatkan lebih dari satu pihak dan berlangsung dalam waktu lama,” tegas Heru.
Ia secara terang menyebut adanya dugaan kuat praktik yang telah mengakar dalam tubuh PD Pasar Surya, terutama jika melihat pola pengelolaan aset dan indikasi ketidakwajaran dalam distribusi pemanfaatan stand serta lahan.
Menurutnya, indikator awal yang bisa ditelusuri bukan hanya dari dokumen administratif, tetapi juga dari gaya hidup sejumlah pihak yang dinilai tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi.
Baca juga: Kontroversi Splitsing SHM Tanpa Site plan,Heru MAKI Sebut Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
“Penyidik harus berani masuk lebih dalam. Audit menyeluruh itu mutlak, termasuk menelusuri aliran dana dan menguji kewajaran aset. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Heru juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini kerap terjadi dalam diam, karena adanya kultur takut melapor di internal. Hal ini berpotensi membuat praktik penyimpangan terus berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Ada kemungkinan pola yang sama terjadi berulang, tetapi tidak pernah terungkap karena minimnya keberanian untuk membuka,” tambahnya.
Baca juga: MAKI Korwil Jatim Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi Di BPN Sidoarjo
MAKI Jatim secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk tidak berhenti pada penggeledahan simbolik, melainkan melanjutkan dengan langkah-langkah progresif, termasuk pemeriksaan seluruh jajaran, penelusuran aset, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Sementara itu, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan dokumen yang telah diamankan. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berakhir sebagai penanganan terbatas, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang lebih luas di sektor pengelolaan pasar daerah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa pengelolaan aset publik benar-benar bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.(Red)
Editor : Redaksi