Surabaya, Abadinews.id ~ Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan BKSDA Jatim menggagalkan penyelundupan burung. Sebanyak 131 ekor burung dilindungi diselundupkan dengan menggunakan pipa paralon, di Jalan Kalimas Baru 2 Surabaya. Jumat (16/10/20)
Salah satu tersangka yang diamankan berinisial TH (42) warga Kalimas Timur Rabu (7/10). Di rumah tersangka ditemukan 3 ekor burung Jambul Kuning dan 1 ekor burung bayan hijau.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Pengeroyokan
"Sementara barang bukti yang diamankan adalah satwa dilindungi, di antaranya 131 Ekor burung tersebut terdiri dari 3 ekor burung kakaktua jambul kuning satu sudah mati, 1 ekor burung bayan kondisi mati, 4 ekor burung kakaktua jambul putih, 66 ekor jalak rio, 14 ekor nuri hijau, 6 ekor anakan burung tuwuwu, 13 ekor nuri merah, 2 ekor burung jagal papua, 7 ekor burung tuwuwu dewasa, 2 ekor burung bayan merah dan 2 ekor burung bayan hijau."
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setya Ningrum, Modus dari penyelundupan burung-burung disimpan dan disembunyikan dalam paralon.
"Dari hasil yang dilakukan, terungkap jika akan ada pengiriman ratusan burung dari Makassar menuju Surabaya. Menindaklanjuti hal tersebut Polisi bersama BKSDA Jatim menunggu kapal yang dimaksud."
Baca Juga: Jatanras Polres Tanjung Perak Ungkap Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya

Burung tersebut diselundupkan dan dijual ke pemesan yang ada di wilayah Solo, Tasikmalaya, Bandung dan Jawa Timur," tuturnya.
Lanjut Ganis, "burung tersebut dijual oleh tersangka dengan harga mulai Rp. 1 hingga 3 juta rupiah."
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024 dan Selamatkan 13.884 Jiwa
Masih dengan Ganis, Kita masih mendalami apakah tersangka ini masuk dalam jaringan internasional atau tidak. Karena burung jambul kuning ini dijual di Internasional sekitar Rp. 32 juta. Kalau jambul putih pasaran Internasional Rp. 20 juta.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta," tutup Ganis. (AD1)
Editor : hadi