Surabaya, Abadinews.id - Babinsa Kelurahan Krembangan Utara Koramil 0830/03 Pabean Cantikan Serka Chairul bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu (06/10/21).
Operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Korem 084/BJ Gelar Silaturrahmi bersama Insan Pers Triwulan IV Tahun 2024
Turut hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi dari Koramil 0830/03 Pabean Cantikan, Polsek Pabean Cantikan, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Staf Kelurahan.
Baca Juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kegiatan Yustisi kali ini menyasar disepanjang Jalan Sepanjang jalan Kebalen Timur, memberikan himbauan untuk selalu disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan serta sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Protokol Kesehatan sesuai dengan implementasi peraturan yang di tentukan oleh Pemerintah tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan, terang Chairul.
Kita bersama dengan instansi terkait akan terus menerus untuk memberikan sosialisasi, menegur, memberikan sanksi serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membiasakan hidup disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan sebagai langka pencegahan dalam penyebaran Covid-19, jelasnya.
Baca Juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024
Adapun hasil dari Operasi Yustisi PPKM dan pengawasan Protokol Kesehatan didapatkan 4 orang pelanggar diantaranya 1 orang diberikan sanksi tilang KTP dan mengucapkan Pancasila serta 3 orang diberikan tindakan melakukan Push Up ditempat, tutupnya. (Bejo)
Editor : hadi