SURABAYA, Abadinews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut mendorong negara-negara G20 mengadopsi pajak minimum global untuk korporasi. Dengan begitu, ia menilai perjanjian global dalam pajak akan memungkinkan pemerintah menarik pajak terhadap Unicorn yang sedang berkembang seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak serta platform digital e-commerce lainnya.
"Perusahaan Unicorn telah meraup keuntungan yang sangat besar melalui perdagangan digital dengan menggunakan infrastruktur yang tersedia," kata LaNyalla yang juga ketua dewan kehormatan Kadin Jawa Timur itu, Selasa (06/04/21).
Baca Juga: LaNyalla Ajak Generasi Muda Maknai Pancasila sebagai Navigasi Kehidupan Bangsa
Senator asal Jatim itu menilai, transaksi perdagangan yang dilakukan perusahaan Unicorn semestinya tak hanya menguntungkan pihak mereka belaka, tetapi juga semestinya menjadi salah satu sumber penerimaan pajak negara.
"Praktik perusahaan Unicorn yang ada di Indonesia harus segera diatur melalui kebijakan Menteri Keuangan. Hal itu guna menekan defisit fiskal dan juga mengikis dampak negatif terhadap daya saing yang kurang sehat," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengingatkan.
Baca Juga: LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengimbau negara-negara G20 untuk mengakhiri perlombaan perusahaan pajak digital yang minimal untuk menarik dana asing masuk.
Pada 2019, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan Rp27 triliun pajak pertambahan nilai atau PPn dari perusahaan digital yang mengenakan pajak, seperti Google, Facebook, Netflix, dan lain-lain.
Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM
Perjanjian global dalam pajak akan memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap unicorn yang sedang berkembang seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak.
Kementerian Keuangan Indonesia perlu mengumpulkan lebih banyak pendapatan setelah pemotongan pajak perusahaan (dari 25 persen menjadi 22 persen) dalam Perppu tahun lalu, di atas kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal menjadi 3 persen pada 2023. (AD1)
Editor : hadi