GRESIK, Abadinews.id - Sat Narkoba Polres Gresik kembali berhasil menangkap satu orang bandar Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (06/02/21)
Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng - Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, "Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo dengan BB 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB seberat 0,29 Gram bruto disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer," terang Arif.

Baca Juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
"Barang bukti disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5," tutur Alumni Akpol 2001 ini.
"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya," jelasnya.
Baca Juga: Apel Kebangsaan Polres Gresik Gandeng Buruh Dan Ojek Online
"Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi," tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
"Atas perbutannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi