Surabaya,abadinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA. Perkembangan terbaru disampaikan pada Jumat (22/8/2025).
Tersangka MK selaku Komisaris PT. DJA telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN.
Baca juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa pada Selasa (19/8/2025) Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK.
"Pada hari ini, Jumat (22/8/2025), tersangka MK kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp2 miliar kepada Tim Penyidik. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Pasal 39 KUHAP guna kepentingan pembuktian di persidangan," Ungkap Made Agus.
Baca juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama
Dengan penyerahan terbaru ini, total uang yang telah disita dari tersangka MK mencapai Rp3,5 miliar. Sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Dana tersebut kini ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.ucap Made
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Torehkan Prestasi dan Kinerja Positif Sepanjang 2025
"Bahwa seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh salah satu Bank milik Negara kepada perusahaan milik Tersangka MK.ujar Made Agus
Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga keuangan negara.(Red)
Editor : Redaksi