Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Satu tersangka Masih Dibawah Umur

Reporter : Dani

Surabaya,abadinews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap terkait kasus perkara pengeroyokan yang viral di media sosial melibatkan oknum suporter sepakbola Persebaya Surabaya yang,terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Juni sekitar pukul 00.30 yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu kecamatan genteng Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto di dampingi Wakasatreskrim dan kasihumas Polrestabes Surabaya menjelaskan kronologi kejadian bermula dari kesalahan pahaman dari salah satu  oknum suporter yang meneriaki mobil berwarna hitam menuduh bahwa melakukan tabrak lari.ucap Kasatreskrim 

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral Di Jalan Karah Surabaya


"Peristiwa ini terjadi pada saat konvoi perayaan ulang tahun Persebaya yang ke -98 ,akibat teriakan itu yang tidak berdasarkan bukti akibatnya sopir mobil mengalami pengeroyokan yang brutal dari suporter.ungkap kasat pada saat pres release (23/6/24)


Korban berisial KTP(33) warga kelurahan Bubutan Surabaya, menjadi sasaran pengeroyokan secara fisik oleh rombongan pelaku.akibatnya korban mengalami luka luka akibat di pukul dengan tangan kosong oleh sejumlah orang.beruntung korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.dari laporan korban,

anggota langsung bergerak tidak sampai dalam satu kali 24 jam para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota.

Baca juga: Pesta Seks Sesama Jenis,34 Tersangka Berhasil Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 


Sebanyak empat pelaku di amankan masing masing berisial ARB (21),MR(20),OVJK(18) dan RDDA(16) pelajar tidak di tahan karena masih di bawah umur.para pelaku yang berasal dari Tarik Mojokerto dan Sidoarjo yang bergabung dalam suporter sepakbola bersama BONDAN BONEK ROLAK MOJOKERTO.


Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan satu buah 1  flashdisk berisi rekaman video kemudian satu gambar hasil visum atau satu buah helm warna merah satu lembar foto mobil yaitu warna hitam dan dua buah kemeja warna hijau belakang bertuliskan prm kemudian dua buah kaos warna hitam serta HP.atas peristiwa tersebut  para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap


"kami sekali lagi berpesan kepada seluruh warga Kota Surabaya saat terjadi kegiatan apapun baik kegiatan pertandingan sepak bola atau kegiatan lainnya Saya minta semuanya melaksanakan dengan tertib mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban masyarakat atau wilayah Surabaya.ujar Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto.(Dn)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru