Polres Pasuruan Kota Amankan Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pasuruan Kota beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Pasuruan - Peredaran obat terlarang hingga menyentuh kalangan bawah kini telah dibuktikan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melalui Polsek jajarannya yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial 'AY'.

Pelaku 'AY' ditangkap petugas tersebut karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl pada hari Senin (16/01) yang lalu.

Baca juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, 'AY' yang ditangkap Polsek Lekok di Dsn. Wedusan Kidul Desa Balunganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan kini telah ditetapkan tersangka.

Dari tangan 'AY', Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 563 butir pil Tryhexypenidyl.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster

Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi atas kinerja Polsek Lekok yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.

"Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus, namun semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya," tegas Kapolres.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD

Kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.

Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000;.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru