abadinews.id,Surabaya–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya secara resmi menyetujui dan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini merupakan hasil rangkaian pembahasan intensif yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), serta pandangan dan persetujuan seluruh fraksi DPRD.Senin(2/2/26)
Baca juga: Tak Berizin, DPRD kota Surabaya Tegaskan Tower di kecamatan Sawahan Berhenti Operasi Januari 2026
Penetapan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya tanggal 28 Januari 2026 serta rapat-rapat paripurna sebelumnya, yang menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Dalam rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya selaku pengusul menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap beberapa raperda inisiatif DPRD, yaitu
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat;
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bapemperda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Surabaya yang telah memberikan dukungan, persetujuan, serta masukan konstruktif. Seluruh saran dan catatan fraksi akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam tahap pembahasan lanjutan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Surabaya.
DPRD Kota Surabaya juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan ini didasarkan pada laporan Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.
Penegasan siklus pengelolaan barang milik daerah secara terintegrasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan,Penguatan peran pengelola, pengguna, dan pengawas aset daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan;
Pengaturan sanksi administratif yang tegas terhadap penyalahgunaan aset daerah guna mencegah kebocoran dan kehilangan potensi ekonomi daerah.
Perda ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola aset daerah yang optimal, efektif, efisien, dan transparan.Penetapan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055.
Perda RPPLH disusun sebagai payung hukum jangka panjang dalam upaya:
Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk bisa
Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan Mitigasi dan adaptasi perubahan iklimPelestarian fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Baca juga: Anggota Komisi C Sukadar,Desak Proyek PT Biru Semesta Abadi Di Tutup Sementara
Dalam konteks implementasi, RPPLH juga mendorong penyediaan transportasi umum yang ramah lingkungan, pemanfaatan energi bersih, pengelolaan ruang terbuka hijau, serta penguatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Sebagai bagian dari proses legislasi daerah, DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya juga menetapkan Keputusan Bersama atas persetujuan penetapan raperda menjadi perda. Keputusan bersama ini menegaskan komitmen kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya sejumlah Peraturan Daerah tersebut, DPRD Kota Surabaya berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta ketertiban dan ketenteraman di Kota Surabaya.
DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara partis.
Baca juga: Rapat Terkait Jembatan Joyoboyo Gagal, Kontraktor dan Tim Uji Mangkir
Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset dan lahan milik daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah akan dikawal secara ketat agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pemkot Surabaya memiliki cukup banyak aset daerah yang berpotensi untuk dimanfaatkan secara produktif. Namun demikian, pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan dengan langkah kinerja yang terukur dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat bagi Surabaya dan kegiatan lain yang menunjang pembangunan, tetapi tetap harus sesuai dengan regulasi,” ujar Lilik.
Ia menjelaskan, selama ini pemanfaatan aset daerah umumnya hanya didasarkan pada hubungan hukum antara pemerintah kota dan pihak ketiga melalui mekanisme sewa. Banyaknya aturan yang ada dinilai masih menjadi kendala dalam pengembangan skema pemanfaatan aset yang lebih fleksibel.
Oleh karena itu, ke depan Pemkot Surabaya memandang perlu adanya perubahan atau penyesuaian regulasi agar bentuk hubungan hukum dalam pemanfaatan aset daerah dapat lebih bervariasi. Tidak hanya terbatas pada sistem sewa, tetapi juga memungkinkan skema kerja sama lain yang saling menguntungkan antara dua pihak.(Red)
Editor : Redaksi